Pencabutan praperadilan itu ditetapkan dalam sidang perdana di PN Jaksel pada hari ini.
Hal itu diungkap Rininta Octarini selaku protokol Menteri Pertanian dalam persidangan kasus dugaan korupsi SYL.
Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan pihak Kejagung ke KPK atas dugaan korupsi.
Hakim menilai jaksa KPK tidak berwenang untuk menuntut Hakim Agung dalam perkara TPPU.
Dia mengaku tidak ada persiapan apapun untuk diperiksa sebagai saksi hari ini.
Fuad bakal diperiksa dalam kasus dugaan TPPU SYL
Mereka menjadi saksi untuk mendalami aliran dana korupsi.
Dalam persidangan terungkap auditor BPK meminta uang sejumlah Rp12 miliar agar Kementan mendapatkan WTP.
Tersangka baru itu ialah pegawai Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pihak swasta, dan korporasi