Uang tersebut disinyalir terkait dengan pengurusan dana otonomi khusus Aceh tahun 2018. Tahun ini, Aceh mendapat kucuran dana otsus sebesar Rp 8,03 triliun.
Pemberian dana otsus ini tertuang dalam UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan oprasi tangkap tangan (OTT). Kali ini oprasi senyap terkait dugaan suap dilakukan di Aceh.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di kementerian yang kini dipimpin Basuki Hadimuljo.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan DPR RI. Salah satunya, Anggota DPR Donny Imam Priambodo.
Dita Prawira dan Hendri sebelumnya dijerat jadi pesakitan penerima suap izin proyek tersebut.
Pasca pelimpahan ini, penuntut umum KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan.
Sidang lanjutan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah Mustafa mengungkap adanya permintaan uang oleh partai politik.
KPK berharap proses hukum terhadap total 50 anggota DPRD Sumatera Utara ini dapat menjadi pembelajaran
KPK masih menyelidiki aliran dugaan uang suap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dari sejumlah kontraktor untuk mendanai kampanye pada Pilkada 2018. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu merupakan calon petahana.