Kahar hadir di lembaga antikorupsi untuk melihat langsung kondisi putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Dalam oprasi senyap ini, tim mengamankan uang yang diduga suap senilai Rp 409 juta dari Syamsuddin dan Jossi Daniel.
Agus disangkakan sebagai penerima suap. Dan Tonny disangkakan pemberi suap.
Menurut jaksa uang tersebut untuk membiayai keperluan ayah Adriatma, Asrun, dalam pencalonan sebagai gubernur Sulawesi Tenggara.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Asrun memenangkan perusahaan Hasmun dalam lelang pekerjaan multi years pembangunan Gedung Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari
Modus yang digunakan untuk mendapatkan fee tersebut yakni dengan memecah paket pengadaan, sehingga nilainya dapat masuk kategori penujukan langsung.
Sejak awal proses hukum, kata Tonny, dirinya sudah bersikap kooperatif kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dirwan diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp 112 juta.
Menteri Basuki sebelumnya juga pernah diperiksa KPK dalam kasus ini untuk tersangka lainnya. Misalnya, untuk tersangka Damayanti Wisnu Putranti.
Suap yang diterima Sudiwardono diterima secara bertahap. Pertama, senilai USD80 ribu di Yogyakarta.