Idrus akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Pangonal dan Umar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap atas sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kedua pejabat itu diberhentikan lantaran dinilai turut bertanggung jawab atas kasus suap pemberian fasilitas, perizinan dan lainnya di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Menkumham Yasonna Laoly diyakini mengetahui adanya praktik suap di lembaga pemasyarakatan (Lapas). Hal itu menanggapi terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK di Lapas Sukamiskin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan Inneke Koesherawaty dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.
Berdasarkan temuan dan bukti yang dikantongi KPK, kata Saut, praktik dugaan suap di Lapas itu sudah `mengakar`.
Kekesalan juga diungkapkan Saut dalam kesempatan yang sama. Apalagi, kata Saut, praktik suap ini seakan sudah seperti hal yang lumrah di Lapas.
Informasi yang dihimpun, praktik dugaan suap yang melibatkan Kapalas dengan sejumlah warga binaan terkait dengan pelayanan dan remisi terpidana.
Syahri ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni, pihak swasta, Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung, Sutrisno, dan pihak pemberi suap, Susilo Prabowo.
Diduga transaksi suap ini berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Labuhanbatu.