Hal lain yang memberatkan Lukas yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Lukas dinilai telah terbukti menerima suap sebesar Rp 45,8 miliar dan gratifikasi senilai Rp 1,9 miliar.
Gibbrael didalami KPK soal perintah Lukas Enembe untuk membawa uang tunai senilai miliaran tupiah menggunakan jet pribadi.
KPK menduga uang hasil korupsi Lukas Enembe turut mengalir ke perusahaan yang bergerak di bidang aviation atau penerbangan yang ada di Jakarta dan luar negeri.
Sebab, Gibbrael Isaak mangkir tanpa memberikan konfirmasi saat dipanggil KPK pada Selasa (5/9/2023).
Sidang lanjutan kasus korupsi Lukas Enembe yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini, Senin, (4/9), harus tertunda.