Perkara korupsi terkait penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam
Hasbi dinilai bersama Dadan Tri menerima suap senilai Rp11,2 miliar
Vonis terhadap Dadan Tri belum dinilai memenuhi rasa keadilan.
KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.
KPK masih menghitung jumlah pasti kerugian negara dalam perkara ini.
Ibu bunuh anaknya sendiri yang berusia lima tahun resmi menjadi tersangka.
Dadan telah terbukti bersama-sama dengan Hasbi Hasan menerima suap sebesar Rp11,2 miliar
KPK menduga uang untuk membeli aset itu hasil korupsi Hasbi Hasan