Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dinilai telah mempermalukan partai, apalagi jelang pelaksanaan Pemilu 2019.
Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Salim Segaf Al-Jufri diduga terlibat dalam persekongkolan atas pembangkangan terhadap hukum.
PKS dinilai telah melakukan pembangkangan terhadap hukum atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrach. Hal itu soal ganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latief secara resmi mengajukan surat eksekusi terhadap pihak tergugat yakni pimpinan PKS untuk segera mengganti rugi immateril sebesar 30 Miliar sesuai putusan pengadilan.
BPK harus mengaudit Inalum terkait pembelian 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Sebab, pembelian 51 persen saham Freeport hampir sama dengan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara yang saat ini bermasalah.
Titimangsa Foundation menghadirkan para pemain yang sangat berdedikasi dan ingin terus menantang dirinya untuk berkembang dalam keaktorannya.
Teater ini dihelat untuk mengenang seorang penyair besar Indonesia yang turut nembangun Bahasa Indonesia.
PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.
Memasuki Tahun 2019, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memiliki impian dan harapan, yakni menuju Indonesia menjadi bangsa besar yang disegani dan dihormati oleh dunia internasional.
PKS berkilah akan menaati prosedur hukum terkait dengan putusan untuk segera membayar ganti rugi sebesar Rp30 miliar soal perseteruan dengan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.