Dari paparan Bupati Kendal Dito Ganundito nampak ada tren menurun setelah pelaksanaan PPKM.
KPK akan segera menyiapkan memori banding untuk mematahkan dalil Edhy Prabowo.
Edhy divonis terkait kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Sebab vonis Majelis Hakim terhadap Edhy sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
IWH-CREC, pengembang dalam usaha patungan, telah membayar deposit RM1,24 miliar dan uang muka kepada pemerintah tahun lalu untuk memungkinkan mereka mulai bekerja di Bandar Malaysia.
Dia menjelaskan bahwa hal yang paling esensi soal aliran uang US$77 ribu atau ke Edhy Prabowo.
Hukumam itu terkait kasus suap ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020.
Menurutnya hukuman itu tidak sesuai fakta persidangan.
Selain pidana badan, Hakim Albertus juga menjatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp9.687.447.219 dan US$77.000 kepada Edhy
KPK berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sepadan kepada Edhy Prabowo.