Ada lima front utama demokrasi yang "diserang", di antaranya aturan hukum, legitimasi pemilihan umum, perang kebenaran dan alasan, praktik korupsi, dan kesatuan nasional.
Temuan adanya sel mewah yang dihuni oleh sejumlah koruptor termasuk mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) di Lapas Sukamiskin dinilai menjadi daftar buruk penegakan hukum.
Fasilitas sel milik mantan Ketua Umum Partai Golkar di Lapas Sukamiskin dinilai sebagai bukti hukum masih dikangkangi power politik saat ini.
KPK akan meminta pendapat dari ahli hukum soal apakah bisa mempidanakan partai politik dengan memakai pasal korporasi. Hal itu terkait adanya indikasi keterlibatan Partai Golkar dalam kasus suap PLTU Riau-1.
Peradi versi Ketum Fauzie Yusuf Hasibuan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai Budhy Hertantiyo terkait pengurus Peradi versi Ketum Juniver Girsang.
Dari 2.674 pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah, baru sekitar 317 yang dipecat. Sisanya, sebanyak 2.357 PNS masih aktif bekerja.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai "wilayah pendudukan" dan menyatakan seluruh aktivitas pembangunan pemukiman Yahudi di sana ilegal
Yusril Ihza Mahendra, penasehat hukum mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) menilai, isi tuntutan JPU yang didakwakan kepada kliennya tidak berdasar dan lemah.
Usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, mantan Menteri Sosial Idrus Marham tampak pasrah. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Polisi mengantongi sejumlah bukti dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto dalam proyek pelebaran Jalan Nangka, Kecamatan Tapos