KPK akan mencekal Dirut PLN Sofyan Basir untuk bepergian ke luar negeri jika tidak kooperatif. Pencegahan dilakukan setelah pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mencabut pembantaran mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
KPK memperingatkan sejumlah direksi PLN yang dipanggil sebagai saksi untuk Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 bersikap kooperatif.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir diketahui sedang berada di Perancis dalam rangka menjalankan dinas atau tugas kerja.
Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Dirut PLN Sofyan Basir. Surat itu langsung dikirim ke rumah Sofyan selaku tersangka suap PLTU Riau-1.
KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Penetapan Sofyan sebagai pengembangan kasus suap yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menetapkan tersangka baru terkait pengembangan kasus korupsi dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di sektor energi.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kementerian agama (Kemenag), Ketua Umum PPP Romahurmuziy dipastikan masih menerima gaji sebagai anggota Komisi XI DPR.
KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.