Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKASP) DPR RI ini bahkan menilai kebijakan larangan ekspor CPO merupakan kebijakan populis. Dampaknya tidak hanya merugikan petani, tapi juga merugikan pengusaha dan negara.
Kami minta pemerintah sungguh-sungguh memperhatikan nasib para petani sawit rakyat tersebut. Sebaiknya pemerintah memberikan insentif kepada mereka. Sebab pemerintah harus bertanggung-jawab atas kebijakan yang diputuskannya terutama kepada pihak yang paling rentan terdampak. Apalagi pandemi belum berakhir dan daya beli mereka masih lemah.
Yang pertama dari segi konten yaitu berbagai ralat tentang isi kebijakan, terutama apa saja yang dilarang ekspor. Yang awalnya CPO (minyak sawit mentah) dilarang ekspor, ternyata hanya bahan baku minyak goreng (RBD Palm Olein) saja yang dilarang. Lalu kemudian ada ralat berikutnya bahwa memang CPO yang dilarang ekspor.
Harga kelapa sawit, kedelai, rapeseed Eropa dan bahkan mitra transgenik Kanada, minyak canola, telah mencapai rekor tertinggi dalam sejarah setelah pengumuman Indonesia pada hari Rabu.
Saya kira jatuhnya harga TBS ini adalah akibat langsung dari wacana kebijakan pemerintah yang hendak melarang ekspor CPO. Meskipun yang dimaksudkan itu bukan CPO, tapi spekulasi para pelaku industri pengolahan sawit langsung mengambil langkah antisipasi dengan membeli lebih murah TBS sawit masyarakat.
Semenjak 2020, Program PSR ditargetkan dapat menjangkau 540 ribu hektare kebun sawit rakyat sesuai arahan Presiden Joko Widodo.
Akar masalahnya harga migor curah yang tidak mencapai HET adalah karena produsen migor tidak memproduksinya sesuai dengan kuota komitmen mereka. Sehingga pasokan migor curah hanya setengah dari kebutuhan harian yang 8 ribu ton per hari.
Jokowi menyebut bahwa terjadi ironi karena sebagai negara produsen terbesar minyak sawit di dunia, Indonesia justru mengalami kelangkaan minyak goreng.
Sesuai Peraturan Pemerintah No. 24/2015 dana yang dikelola BPDPKS ini kan utamanya dari pungutan ekspor sawit. Kalau tidak ada ekspor sawit dan turunannya maka berarti tidak ada obyek yang dipungut. Artinya tidak ada lagi dana pungutan sawit yang akan dikelola. Praktis BPDPKS menjadi tidak relevan.
Keberanian pemerintah dalam mengintervensi pasar, harus dimulai sejak awal dengan skema kebijakan yang win-win solution kepada para pelaku bisnis perkebunan sawit swasta yang memonopoli hampir 56 persen dari 16,4 juta Hektar lahan sawit Indonesia saat ini. Tentunya dengan pendekatan politik kebijakan yang mengedepankan kepentingan nasional.