Abdullah Hilmi menyatakan hasil pertimbangan DPD RI mestinya diposisikan sebagai filtering
Lembaga-lembaga negara yang menyampaikan laporan kinerjanya kepada rakyat adalah yang kewenangannya diatur dalam konstitusi yaitu MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MK, MA, KY.
BPK menyimpulkan terjadi kerugian negara hingga Rp22,78 triliun.
Calon BPK RI atas nama Bapak Nyoman Adhi Suryadnyana dan Bapak Harry Zacharias Soeratin
DPD RI melalui Komite IV kembali melanjutkan rapat pleno fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2021-2026, Rabu (11/8).
DPD RI kembali melanjutkan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal ini bertujuan agar ke depan tidak ada kesempatan bagi jajarannya untuk melakukan penyelewengan.
DPD RI melalui Komite IV melakukan fit and proper test terhadap 16 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 10-11 Agustus 2021.
DPD RI melakukan fit and proper test calon anggota BPK yang akan menggantikan anggota BPK Barullah Akbar. Diketahui, Barullah akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 27 Oktober 2021 mendatang.
Saat ini kami memiliki pekerjaan dalam perbaikan dan pengembangan food estate, peternakan, perkebunan dan juga hortikultura.