Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim menilai perbuatan Samsu tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.
Terdakwa Samsu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Akil Mochtar sejumlah Rp 1 miliar untuk mengurus sidang perselisihan hasil Pilkada Buton.
Kreatif dan jeli membaca peluang. Itulah yang dilakukan Umar Jamaluddin, santri asal Tempuran, Magelang Jawa Tengah.
Jaksa I Wayan Riana dalam persidangan mendalami lebih lanjut keterangan Samsu. Utamanya soal waktu pengiriman uang Rp 1 miliar.
KPK akan membayar ganti rugi kepada mantan hakim, Syarifuddin Umar. Ganti rugi itu dinilai sebagai bukti bahwa KPK bukanlah malaikat.
Selain bersilaturahmi dengan keluarga besarnya, sekalian mudik ke Indonesia, Umar juga menyempatkan diri menengok propertinya di Bali.
Samsu Umar Abdul Samiun ditetapkan tersangka sebagai terduga pemberi suap kepada Akil Mochtar.
Sang calon tunggal bupati Samsu Umar Abdul Samiun tetap bisa dicoblos kendati ditahan KPK dalam kasus suap. KPU Sulawesi menganggap pencalonannya sebagai bupati tak terganggu.
Jika kembali tak hadir, KPK tak segan melakukan upaya jemput paksa. Terlebih kewenangan itu termaksud dalam Pasal 112 KUHAP
Samsu sebelumnya diketahui sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebagai tersangka. Pada pemeriksaan perdana, Samsu tidak mengklarifikasi kedatangannya.