Langkah tersebut bagus-bagus saja selama tidak dimaksudkan sebagai pengganti BBM bersubsidi yang sekarang ada.
Tentunya program ini tidak serta-merta dapat dijalankan Pemerintah pada tanggal 1 September tersebut. Karena perlu kejelasan skenarionya seperti apa melalui pembentukan regulasi terkait.
Baiknya kebijakan itu diberlakukan ketika sistem pemantauan distribusi dan kategori kendaraan yang dibolehkan menggunakan BBM bersubsidi serta sistem dan instrumen pembatasan BBM bersubsidi sudah siap.
Ini penting untuk meredam kesimpang-siuran serta keresahan yang terjadi di masyarakat.
Universitas di Jerman berfokus untuk mendidik sarjana supaya bisa mumpuni di keilmuannya
Kilang RU VII Kasim Jaga Pasokan BBM di Wilayah Papua dan Maluku
Puteri juga mendukung rekomendasi pemberian PMN Tunai senilai Rp1,5 triliun kepada PT PELNI untuk keperluan pembelian 3 (tiga) kapal baru dan PMN Non Tunai sebesar Rp367,5 miliar kepada ASDP Ferry Indonesia dalam bentuk 10 Kapal Motor Penumpang.
Pemerintah harusnya berkoordinasi dengan baik sebelum mewacanakan soal ini ke publik. Jangan sampai Menteri Keuangan, Menko Perekonomian dan Menko Marves berbeda.
DPR AS Gelar Pemungutan Suara RUU yang Didukung Trump soal Hak Pilih non-Warga Negara
Wacana ini kan sudah lama berkembang, karena diketahui terjadi ketidaktepatsasaran yang memicu ketidakadilan dalam distribusi BBM bersubsidi, di mana orang kaya atau mobil mewah kedapatan masih banyak yang menggunakan BBM bersubsidi.