Partai Gerindra meminta maaf kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma`ruf Amin, serta seluruh anggota Kabinet Indonesia Maju terkait kasus dugaan korupsi mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Dua tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan izin ekspor benih lobster, Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP dan Amril Mukminin (AM) pihak swasta, secara kooperatif telah menghadap penyidik KPK pada Siang hari, pukul 12.00 WIB.
Partai Gerindra menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan suap dalam penunjukan eksportir benih lobster (Benur) yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan kronologi penangkapan Edhy melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan ini berawal pada tanggal 21 November 2020 sampai dengan 23 November 2020 saat KPK menerima informasi adanya dugaan penerimaan uang oleh Penyelenggara Negara
KPK menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Kalangan dewan meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan monopoli ekpor benih lobster di bawah kepemimpinan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Ali mengatakan akan menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui verifikasi dan penelaahan terkait dugaan korupsi di Kementan tersebut.
Selain KPK, Madun Hariyadi juga melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut merujuk pada beberapa temuan GPHN terkait pengadaan hewan ternak dalam APBN tahun 2020.
Millen Cyrus kembali jadi buah bibir. Ia dikabarkan ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari kontruksi kasus Djoko Tjandra dan mengkaji terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.