Tim KPK telah memasang plang penyitaan di rumah tersebut.
Dia juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Memori kasasi diserahkan melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
BAP itu milik sespri eks Sekjen Kementan, Merdian Tri Hadi.
MA menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Hal itu disampaikan saksi Isnar Widodo di persidangan.
Hal itu diungkap Mantan Kasubag Rumah Tangga Kementan Isnar Widodo