Anggota Komisi III DPR RI Heru Widodo menilai, SE Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pedoman bagi penyidik Polri dalam tangani kasus UU ITE, memiliki semangat yang sangat konstruktif terhadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.
Hal itu terungkap saat Stafsus Edhy Prabowo, Safri Muis, bersaksi dalam sidang.
Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Komisi III DPR RII mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan semua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) untuk menggelar tes urine terhadap semua anggota kepolisian di Indonesia.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.
Keenam saksi akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Edhy Prabowo.
KPK juga perpanjang penahanan tiga tersangka lainnya guna melengkapi berkas perkara.
Hal ini disampaikan Edhy usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK
Jumlah responden sebanyak 1200 orang. Angka margin of error +/- 2,9% pada tingkat kepercayaan 95%
Selain itu, tim penyidik juga akan memeriksa lima saksi lainnya untuk melengkapi berkas penyidikan Edhy Prabowo.