Kepastian ini sekaligus menepis adanya kekhawatiran sebagian masyarakat.
Presiden FIFA Gianni Infantino meminta organisasi sepakbola untuk tidak panik ketika harus mengambil langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Penyalahgunakan situasi tersebut, maka akan dikenakan undang-undang penimbunan, berupa sanksi penjara dan denda Rp10 miliar.
Hati-hati menyebar hoax di media sosial terkait virus corona yang bisa menimbulkan keresahan masyarakat.
Tommy Kurniawan prihatin dengan masuknya virus corona ke Indonesia. Apalagi dengan banyaknya kabar hoax.
Wabah telah dinyatakan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai darurat kesehatan internasional.
Virus corona membuat panik warga. Bahkan ada yang sampai memborong kebutuhan besar-besaran di pasar.
Pemerintah mengimbau para eksportir dalam negeri untuk memprioritaskan pemenuhan kebutuhan masker di Indonesia saat ini.
Ketua Komisi III DPR, Herman Herry mengapresiasi langkah cepat Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk mengamankan pusat perbelanjaan pasca pengumuman kasus virus corona di Indonesia.
Jika saya berpapasan dengan pengidap virus corona, apakah saya akan tertular?