penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia ini melalui pelabuhan kecil di Sumatera Utara.
Sebelumnya tim lebih dahulu mengamankan seorang pengusaha Rico Diansari (RDS). Rico diduga sebagai kurir uang suap dari Jhoni Wijaya.
Keduanya juga dijatuhi hukuman denda satu miliar rupiah subsider tiga bulan kurungan.
Syafriyudin Maradjabessy dalam kesaksiannya mengakui menjadi kurir pemberian amplop.
Paket sabu seberat 0,32 gram ditemukan polisi ketika menggeledak kamar Ulfa di Rutan Cilodong.
Ketika digrebek, 9 lelaki dan dua perempuan tengah pesta sabu dan ditemukan satu saset kondom dan tisu magic di TKP
Kasus dugaan korupsi ini merupakan hasil koordinasi dan supervisi KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
Ada enam tersangka yang diamankan dan satu tersangka tewas ditembak.
Dari kedua pelaku, diamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berupa sabu-sabu.
Bungkusan sabu disembunyikan di saku celana sebelah kanan.