Kejagung telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus dugaan penistaan agama, Ahok ke PN Jakarta Utara. Rencananya persidangan akan digelar di PN Jakarta Pusat yang lama.
Berkas perkara kasus penistaan agama dengan tersangka Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Hasanuddin diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Eko Mardiyanto.
Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar kejaksaan segera menahan tersangka dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Menurut Prasetyo, perampungan berkas tersebut dilakukan dengan profesional sesuai dengan prinsip hukum. Selain itu salah satunya merespon harapan masyarakat.
Aksi demo akbar sejumlah elemen masyarakat dinilai turut mempengaruhi proses hukum dugaan penistaan agama oleh Ahok.
Penyerahan berkas perkara kasus Ahok membuat Polri sedikit lega. Sebab, bola panas kasus penistaan agama oleh Ahok kini di tangan Kejagung.
Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok dinyatakan sudah lengkap atau P21.
Berkas yang diserahkan setebal tiga bundel berkas perkara itu terdiri atas 826 lembar.
Agus diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Yan Anton