Kebijakan pengaturan harga jual BBM bersubsidi selama ini jadi domain Presiden, bukan menteri. Menteri hanya melaksanakan saja kebijakan yang dibuat Presiden, bukan membuat norma baru terkait urusan yang bersifat strategis.
Artinya, kalau tidak ada sesuatu yang luar biasa, maka harga BBM, gas melon dan listrik subsidi untuk masyarakat pada tahun 2025 tetap, alias tidak ada kenaikan. Ini yang harus kita jaga dan upayakan.
RAPBN 2025, Subsidi dan Kompensasi Energi Dianggarkan Rp525 Triliun
Anggaran itu nantinya bakal digunakan untuk meningkatkan subsidi dan kompensasi energi
Pemerintah harus memberi perhatian serius terhadap masalah ini. Meskipun daycare adalah lembaga non-formal, mereka tetap harus mematuhi aturan yang ada.
BUMN harus seperti itu profesionalitasnya, sehingga dapat kompetitif dari pesaingnya, apalagi harga BBM jenis Pertamax baru saja naik.
Perubahan aturan tersebut hanya perubahan teknis di sisi akuntansi, dimana dilakukan pembulatan harga dari yang sebelumnya dibulatkan ke atas menjadi pembulatan ke bawah.
Kita harus jaga keseimbangan dari biaya produksi dan harga jual, semua agar Pertamina bisa terus beroperasi secara sehat.
Pemerintah bakal standarkan BBM yang dikonsumsi kendaraan bermotor dengan mesin euro 4 dan 5