KPK memeriksa ketiganya untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3), dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Pendalaman dilakukan dengan memeriksa dua pegawai PT Waringin Megah, Supriyanto dan Fauzi dalam kasus dugaan rasuah pembangunan gereja ini.
Hal itu didalami kala tim penyidik KPK memeriksa Bagus Kuncoro Jati alias Dimas, ajudan Wali Kota Bekasi.
Pendalaman dugaan tersebut dilakukan tim penyidik KPK dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dokumen itu disita saat memeriksa seorang swasta bernama Tan Kristin Candra sebagai saksi pada hari ini, Selasa (8/3).
Penagihan dilakukan saat KPK memeriksa Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Tbk Budi Hartono. Kemudian, Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero) Tbk Hilda Savitri pada hari ini, Selasa (1/3).
Hal itu didalami saat memeriksa Ajudan Wali Kota Bekasi, Bagus Kuncoro Jati alias Dimas sebagai saksi.
Dugaan pengaturan proyek itu didalami KPK saat memeriksa pelaksana tugas (Plt) Kadis Perkim Langkat, Musti.
KPK menduga perintah Rahmat itu tanpa aturan yang jelas. Hal itu didalami KPK saat memeriksa Kepala Bapelitbangda Kota Bekasi Dinar Faisal Badar.
Beragam spekulasi ini hanya bisa dihentikan ketika keluar hasil laboratorium yang memeriksa kandungan kimia apa yang mencemari sungai Cikaniki.