Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan, rekomendasi MPR RI 2014-2019 mengenai amandemen terbatas UUD NRI 1945
Perpres ini, kata Dadang, merupakan perbaikan dari Perpres Nomor 16 Tahun 2010 pasca regulasi yang lahir di zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu dicabut.
MPR memutuskan pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024 resmi diundur. Pelantikan presiden dan wakil presiden yang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, menjadi pukul 14.00 WIB, Minggu (20/10).
Pimpinan MPR periode 2019-2024 membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi terkait wacana amandemen terbatas UUD 45. Dimana, amandemen terbatas UUD 45 atas rekomendasi MPR periode yang lalu.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bangsa Indonesia sangat memerlukan KUHP yang baru mengingat sudah 74 tahun merdeka
Libatkan masyarakat, Bambang juga menyampaikan jika sistem 2-1 merupakan konsep yang diperoleh atas dasar masukan masyarakat.
Cara lama dan transaksional masih terasa.
Bambang Soesatyo dalam sambutan awal sebagai Ketua MPR mengatakan, dengan 10 pimpinan, MPR periode ini mensyaratkan adanya sinergi dari setiap perwakilan
Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet) terpilih sebagai Ketua MPR RI periode 2019-2024. Bamsoet dipilih secara musyawarah mufakat.
Soal lobi dan komunikasi, Bamsoet memiliki kemampuan yang sudah teruji