Menuju Satu Abad NU, Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia
Uang itu diduga untuk mengamankan nama Aliza dari perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah.
Bersama dengan pengacara Maskur Husain, Robin menakut-nakuti Azis dengan status tersangka.
Maskur Husain menyebut uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Maskur mengaku menerima suap sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas nilainya antara USD 26 ribu hingga USD 36 ribu.
Ada tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diangkat yakni Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Lampung, Rudy Budiaman, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, dan Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tengah, Tenny Calvenny Soriton.
"Yang aktif meminta bantuan pertama kali untuk mengurus perkara M Azis Syamsuddin terkait Lampung Tengah adalah saudara M Azis Syamsuddin sendiri,".
Tantangan sumpah itu dilayangkan Azis dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah pada Senin (13/12) kemarin.
Uang suap itu diambil Robin dari rumah Azis yang berlokasi di Jalan Denpasar, Jakarta pada 5 Agustus 2020
Uang diserahkan di parkiran basement Pengadilan Tipikor Jakarta