Komite II DPD RI melakukan Kunker terkait dengan Penyusunan DIM RUU tentang Perubahan Atas UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah ke Pemerintah Provinsi Bali, di Komplek Gedung Perkantoran Gubernur Bali, Denpasar, Selasa (28/1).
Pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, terutama keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) atau landfill. Apalagi, hanya 60 hingga 70 persen sampah yang bisa terangkut dan dibuang ke TPA.
kalau larangan penggunaan plastik kantong kresek diberlakukan, limbah sampah HDPE malah akan semakin menumpuk
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah merampungkan aturan berupa "Peta Jalan (Road Map) Pengurangan Sampah Plastik Oleh Produsen.
Komite II DPD RI menilai diberlakukan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah berimplikasi pada Pemerintah Daerah (Pemda).
Larangan itu tertera dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019, yang dikeluarkan dalam rangka memerangi sampah plastik.
Pria berjuluk Panglima Santri itu tak segan-segan bersalaman dan bercengkrama dengan warga yang sedang membersihkan rumah yang dipenuhi sampah dan lumpur.
Perum Jamkrindo dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam kegiatan ini secara berkesimabungan melaksanakan program bersifat pemberdayaan, bukan pemberian bantuan cuma-cuma
Kinerja kepala daerah akan diukur juga dari berapa banyak pohon yang mereka tanam, berapa kilometer sungai dibersihkan dari sampah plastik.