Polemik hilangnya frasa `madrasah` dari RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terus berlanjut. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) berdalih frasa tersebut digeser ke pasal penjelasan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali membuka program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) tahun 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengklarifikasi hilangnya frasa madrasah, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Vaksinasi Covid-19 pada peserta didik bukanlah syarat wajib pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ataupun kegiatan asesmen. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), Suharti pada Senin (28/3).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) menargetkan kenaikan jumlah penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2022.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memastikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka, tidak hanya berlaku untuk perguruan tinggi negeri (PTN), namun juga perguruan tinggi swasta (PTS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) meminta satuan pendidikan tetap mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, selama pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, meluncurkan Dana Abadi Kebudayaan sebagai Merdeka Belajar Episode ke-18: Merdeka Berbudaya dengan Dana Indonesiana.
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Provinsi DKI Jakarta terus berupaya mendorong perguruan tinggi, untuk memanfaatkan program pendanaan Matching Fund Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).