Tahun ini, pengendalian mutu hasil perikanan dilakukan di 80 lokasi atau Kabupaten/Kota pada 19 Provinsi.
Proses distribusi memiliki peran besar dalam sektor kelautan dan perikanan Indonesia untuk memastikan produk perikanan dari produsen sampai ke tangan konsumen.
Target dari penerapan prinsip ini, di antaranya pemerataan pertumbuhan ekonomi di daerah, peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari subsektor perikanan tangkap, penyerapan tenaga kerja, serta kelestarian ekosistem.
Kebijakan penangkapan terukur segera diimplementasikan di sejumlah Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Program penanaman vegetasi pantai ini dilakukan sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
WPPNRI 717 memiliki komoditas perikanan bernilai ekonomis tinggi seperti tuna, tongkol, cakalang, kerapu, lobster dan kepiting.
PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP yaitu penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak.
KKP bahkan akan mengungkap penerima manfaat (beneficial owner) dari tindak pidana di sektor kelautan dan perikanan untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Pengesahan dua inisiatif dalam pertemuan multilateral ini, menunjukkan komitmen Indonesia dalam upaya menata sektor kelautan dan perikanan dalam negeri menjadi lebih maju.
Pendidikan tinggi di lingkungan KKP menerapkan sistem pendidikan vokasi di bidang kelautan dan perikanan yang mencetak lulusan unggul dan berjiwa wirausaha, sehingga lulusan siap kerja dan dapat diterima dengan mudah di dunia usaha dan industri.