Terbitnya PP 85/2021 membuat adanya perubahan formula pemungutan PNBP Pungutan Hasil Perikanan (PHP) pada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, subsektor yang selama ini berkontribusi hingga 90 persen pada seluruh PNBP KKP.
PP 85/2021 ini mengatur 18 jenis PNBP, diantaranya mengenai pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, dan pengembangan penangkapan ikan yang berkaitan dengan subsektor perikanan tangkap.
Keberlanjutan usaha diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi perikanan menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan investasi yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
Penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur mengedepankan keseimbangan ekonomi dan ekologi dalam mengelola sumber daya kelautan dan perikanan yang ada.
Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba
PKL merupakan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat persetujuan berlayar (SPB).
Pada pertemuan kali ini kami membantu menyerap aspirasi kebutuhan masyarakat untuk meningkatkan sektor perikanan di Pulau Panggang dengan harapan dapat kami teruskan ke kementerian mitra kerja terkait agar memperoleh solusi terbaik bagi semua pihak.
Kehadiran teaching factory di Politeknik KP Aceh, menjadi salah satu upaya KKP dalam menjalankan program-program prioritas yang sering disampaikan Menteri Trenggono, yaitu pembentukan SDM yang unggul untuk sektor kelautan dan perikanan.
Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
Penangkapan dua kapal ikan tersebut semakin menegaskan komitmen KKP di era kepemimpinan Menteri Trenggono dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.