Delapan pegawai aktif KPK yang diduga melakukan praktik tercela itu.
Kedua pegawai PLN itu ialah Bambang Anggono dan Budi Widi Asmoro.
Penanganan perkara korupsi tidak dikaitkan dengan afiliasi politik tertentu.
Bagian Inspektorat KPK masih mengumpulkan keterangan dalam rangka mencari bukti.
KPK pun telah menetapkan dua tersangka dalam perkara ini
Para tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN.
Lembaga antikorupsi meyakini SYL bersalah melakukan pemerasaan dan menerima gratifikasi.
Hal itu disampaikan SYL dalam nota pembelaan atau pledoi pribadinya.
Pendalaman dilakukan setelah adanya temuan baru dari kasus Karen Agustiawan.
Satu di antaranya pengangkatan aparatur sipil negara (ASN) karena hubungan kedekatan.