SYL dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp14.140.140.786 dan 30.000 dolar Amerika atau sekitar Rp485 juta.
Hakim menyatakan SYL telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi.
Mereka ditetapkan tersangka suap pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Jaksa KPK menuntut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun.
Pencegahan terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan di Rorotan, Jakarta Utara.
Pansus angket haji ini dibentuk menyusul adanya berbagai temuan Tim Pengawas (Timwas) DPR dalam penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 yang dilaksanakan Pemerintah.
Namun tidak disebutkan kapan pemeriksaan itu dilakukan.
Penggeledahan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim.
Pengecekan fisik ini dilakukan KPK sebagai tindak lanjut KPK mengusut kasus korupsi.
Delapan orang pegawai aktif KPK bermain judi online.