Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry meminta Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar mengusut tuntas kasus dugaan intimidasi ancaman terhadap panitia kegiatan diskusi mahasiswa Fakultas Hukum UGM Yogyakarta.
Karena itu Tap MPRS No. XXV Tahun 1966 harus dimasukkan ke dalam RUU HIP untuk menghadirkan kepastian hukum bahwa tidak ada ruang bagi ideologi terlarang PKI
Pakar HTN Fahri Bachmid mengingatkan Hak atas Kesehatan (Human Right to Health) adalah jaminan Konstitusional, Pilkada 2020 harus dihentikan#
Media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna
Mengingat dari segi regulasi hukum ketatanegaraan, Indonesia masih memiliki Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia
Hatami mengatakan, tindakan pelecehan kapal tanker yang dilakukan Paman Sam bertentangan dengan hukum internasional dan membahayakan keamanan global.
Tindakan Departemen Keuangan membekukan aset Shanghai Saint Logistics yang dimiliki AS dan menyatakan melanggar hukum bagi warga AS untuk melakukan bisnis dengan perusahaan.
Karena itu seharusnya RUU HIP bukan hanya perlu memasukan TAP MPRS tentang larangan penyebaran paham Komunis sebagai dasar hukum.
DPR menilai kebijakan pemerintah (Perpres no 64/2020) menaikan Iuran BPJS Kesehatan bagi Kelas I dan II merupakan perbuatan melawan hukum.
Usai kalah di MA. Presiden Jokowi kembali mengeluarkan payung hukum berupa Perpres yang isinya kembali menaikan iuran BPJS. Masyarakat pun dibuat bingung, sebab, pemerintah malah memberi kesan kepada rakyat bahwa pemerintah dapat mengkangkangi hukum.