Drajat mengaku tak mengetahui asal muasal uang tersebut. Pun termasuk saat disinggung jaksa KPK apakah uang itu terkait proyek e-KTP.
Perusahaan yang pernah menjadi rekanan KPK itu diduga menampung uang dari Ashanti Sales Inc untuk diberikan kepada pejabat di PT PAL.
Jaksa kemudian mencecar Arifin ihwal uang Rp 2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly.
Uang tunai yang disusun dengan rapi itu berada dalam bungkusan-bungkusan yang disimpan dalam lemari dan rak di flat tersebut.
Masih terjaganya aliran modal asing juga menopang stabilitas nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Handang disebut mengambil uang suap itu di kediaman Rahamohanan di Springhill Golf Residence.
Dalam dakwaan, selain Bambang, Novel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla juga disebut menerima uang Rp 1 miliar.
Mantan Direktur Data dan Informasi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebelumnya tak membantah pernah menerima uang dari dua terdakwa,
Fahmi Dharmawansyah kemudian meminta Ali Fahmi untuk mengembalikan sebagian uang dari Rp 24 miliar atau Rp 10,8 miliar lantaran anggarannya berkurang.
Mereka diduga menerima sejumlah uang dari Ali Fahmi atau Fahmi Habsiy yang diketahui kader PDIP sekaligus staf ahli bidang anggaran Kepala Bakamla, Arie Sudewo.