PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menekankan komitmen dalam mematuhi regulasi dan melaksanakan kebijakan regulator, dalam hal penghentian transaksi atas rekening dormant (pasif).
Rakyat AS Masih Khawatirkan Penanganan Imigrasi, Dukungan Trump Turun 40 Persen
Ketum DKN Gerbang Tani Idham Arsyad menyampaikan bahwa implementasi Pasal 33 UUD 1945 sebagai jalan menguatkan ekonomi nasional dan mewujudkan kesejahteraan rakat. Untuk itu dibutuhkan modal sosial yang kuat.
Total DPK tercatat tumbuh sebesar 6,7 persen yoy menjadi Rp1.482,1 triliun
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Revisi Undang-Undang KUHAP yang tengah dibahas oleh DPR RI bertujuan utama untuk memperkuat posisi masyarakat sipil saat berhadapan dengan negara dalam proses hukum.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong penguatan tata kelola dan manajemen BPR. “Sejak tahun 2005, sudah ada 143 bank telah dilikuidasi yang mayoritas adalah BPR.
Iya kader harus mengetahui yah, bagaimana kemudian menggunakan kewenangan kita untuk berpihak kepada rakyat. Dan kita harus tau bagaimana kemudian menghitung anggaran, dan banyak hal dan panjang-lah.
Menurut Faisol, komitmen Presiden Prabowo pada Pasal 33 UUD 1945 tidak bisa ditawar. Sekalipun, Cina menanam saham, namun pemilik saham mayoritas tetap pemerintah.
Ini menunjukkan satu hal, PPATK masih berpikir dari kaca mata pemantauan, bukan dari pemahaman. Seolah-olah rakyat kecil tak boleh pasif, harus kelihatan sibuk, harus aktif transaksi.
ISNU harus menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. Keresahan atas pengangguran intelektual, pendidikan yang tidak nyambung dengan realitas, dan ekonomi yang makin menjauh dari rakyat