Meski aturan relaksasi ekspor mineral mentah sudah muncul, mayoritas pengusaha pertambangan belum mengajukan rekomendasi ekspor karena belum ada juknis.
Persaingan kendaraan di segmen pick-up saat ini terbilang cukup sengit, mengingat kondisi sektor perkebunan dan pertambangan di Indonesia masih sangat menggiurkan.
Peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) harus mengangkat kemakmuran rakyat Papua.
Perusahaan pertambangan pemegang KK harus mengubah kerjasama menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) agar bisa mengekspor mineral mentah.
Tiga sektor yang mengalami penurunan terbesar adalah aneka indutstri, pertambangan, dan perdagangan
Kewajiban membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tambang juga berlaku bagi perusahaan yang memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Kebijakan renegoisasi kontrak dinilai tidak banyak mengalami perkembangan berarti.
Tumpang tindih izin itu akan dikoordinasikan dengan KPK agar penyelesaiannya tidak menimbulkan persoalan baru
Komisi VII DPR mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang banyak bermasalah.
Kuat dugaan Ridho mengetahui proses menerbitkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan dan Persetujuan IUP