Ghufron terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan
Nurul Ghufron dinilai terbukti melanggar kode etik atas penyalahgunaan pengaruh dan jabatan.
Nurul Ghufron dijatuhi sanksi pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan.
Ghufron harus menjalani proses etik lantaran diduga membantu mutasi di Kementan.
Sidang etik tetap berjalan dengan hadir atau tidaknya Nurul Ghufron.
Jadi Ketua Dewan Pembina Forum Kader Pemuda Bela Negara, Bamsoet Ajak Sukseskan Pilkada Serentak
Tan Paulin yang juga Dewan Pembina APPRI merupakan pengusaha tambang yang taat hukum.
Sidang etik akan digelar setelah PTUN Jakarta menolak gugatan Nurul Ghufron.
Gugatan itu diputus oleh Irvan Mawardi selaku Hakim Ketua