KPK telah menetapkam tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara suap proyek di Pemkab Langkat
Pejabat itu berasal dari instansi lain dan pernah ingin dikembalikan ke instansi asalnya.
Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan 43 di antaranya terkait korupsi pengadaan barang dan jasa.
Dugaan ketidakprofesionalan Jaksa Evrita dan Jaksa Rahma dalam proses pra penuntutan merupakan suatu upaya penggembosan perkara.
Mengingat Max Ruland Boseke yang menjadi tersangka dalam perkara ini, merupakan mantan Kepala Baguna PDIP.
Gazalba Saleh merupakan terdakwa perkara dugaan gratifikasi serta TPPU yang eksepsinya dikabulkan.
Hal itu guna menghindari konflik kepentingan.
Putusan PT DKI melegitimasi bahwa KPK berwenang melakukan penuntutan.
KPK tidak terima dengan putusan sela hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskam Gazalba Saleh.