Mari kita kembali merajut persatuan, waktunya untuk bekerja bersama-sama untuk Indonesia Maju dan Sejahtera.
Ketua MPR: Waktu Bertanding Sudah Selesai, Kini Saatnya Bersanding
Mahkamah juga menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya.
Hal itu disampaikan Saldi Isra saat menyampaikan pendapat berbeda atas putusan perkara sengketa Pilpres 2024.
dalil yang dimohonkan AMIN adalah keterpenuhan syarat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Hal ini disampaikan Ridwan saat membacakan putusan atas permohonan yang diajukan pasangan AMIN.
Sejumlah hal sudah diungkapkan MK dalam sidang PHPU tersebut
Hal itu disampaikan hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan perkara Pilpres 2024
Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan dalam sidang PHPU.