Amicus curiae yang diajukan setelah 16 April 2024, tetap akan diterima MK, tetapi tidak dipertimbangkan oleh hakim konstitusi
Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil.
Sidang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan.
Lima pelanggaran itu sanggat prinsipil dan mencolok
Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024.
Jadi kita pascapemilu, walaupun belum berakhir ya, nanti finalnya nanti kita tunggu putusan MK. Saya berharap semua pihak memberi kepercayaan apapun nanti yang diputuskan kita terima. Ya karena memang harus begitu, ya kan?
MK sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum wajib menjaga independensinya.