Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar`i, maka ini dibolehkan.
Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).
Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap lalu lintas asing atau tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Apalagi jika dilihat dari kaca mata hukum Ibu Siti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi ini, pemerintah diminta menerbitkan PP sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
payung hukum yg juga diminta oleh Direktur BPJS, Prof Dr Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari
Ada vacum of law, kekosongan hukum karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP
Penangkapan itu dilakukan karena tindakan itu bertentangan dengan hukum Arab Saudi dan agama Islam
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 juga telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019
Hidayat Nur Wahid meminta agar pemerintah serius dalam menangani masalah penyebaran virus corona, dengan ketat melaksanakan ketentuan hukum