Di tengah pencegahan penyebaran virus Corona, Komisi III DPR memiliki tugas dan pekerjaan yang cukup berat. Dimana, komisi yang membidangi hukum itu harus melakukan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Aparat kepolisian akan menindak dan memproses hukum bagi pihak yang mencoba memainkan harga dan menimbun alat kesehatan di tengah pandemi Corona.
Dari aspek hukum, seharusnya paket kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah harus mengakomodasi dan memberi jaminan terhadap penurunan risiko korupsi.
Orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar`i, maka ini dibolehkan.
Dalam rangka menanggulangi penyebaran virus Corona, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mengeluarkan sebanyak kurang lebih 35 ribu narapidana (Napi).
Komisi III DPR meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memperketat pelaksanaan fungsi keimigrasian terhadap lalu lintas asing atau tenaga kerja asing (TKA) dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona di tanah air.
Apalagi jika dilihat dari kaca mata hukum Ibu Siti sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat
Pandemi Covid-19 telah menimbulkan banyak persoalan dan diperkirakan akan masih berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Dalam situasi ini, pemerintah diminta menerbitkan PP sebagai produk hukum turunan dari UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
payung hukum yg juga diminta oleh Direktur BPJS, Prof Dr Fahmi Idris ini dibutuhkan agar tidak menimbulkan masalah saat pelaksanaan di kemudian hari
Ada vacum of law, kekosongan hukum karena tidak ada lembaga lagi yang menjadi pengawas DKPP