Menag Yaqut Cholil dilaporkan oleh BEM STMIK Jayakarta ke KPK.
Martono diperiksa terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK punya tugas dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan korupsi dengan transparan dan profesional.
KPK wajib menyelidiki adanya kasus dugaan korupsi oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Wamenag Saiful Rahmat Dasuki dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus tahun 2024.
KPK diharapkan menerima laporan tersebut dan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Meskipun, sebagian pihak menilai pelaksanaan ibadah Haji tahun ini lebih baik.
Keduanya didalami penyidik mengenai pengadaan di lingkungan Pemkot Semarang.
Mereka menyebut ada kejanggalan dalam pengalihan kuota haji oleh Kemenag.
Laporan dugaan korupsi kuota haji ini dilayangkan oleh Front Pemuda Anti-korupsi pada hari ini