Seiring banyaknya pemecatan sejumlah pejabat, kini muncul istilah birokrat korban Ahok di kalangan PNS yang bekerja di Pemprov DKI.
PNS yang menghilangkan 14 unit kendaraan dinas Kabupaten Sampang harus segera memberikan ganti rugi. Paling lambat akhir September 2016.
Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan menjanjikan korban dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Muarajambi.