Saut pun memastikan siap jika dipanggil penyidik Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya. Menurut Saut, apa yang lakukan pihaknya sudah sesuai undang-undang.
Termasuk mendukung lembaga antikorupsi yang sedang menangani kasus-kasus korupsi besar, salah satunya kasus e-KTP.
Selain pimpinan, bantuan hukum juga akan diberikan KPK kepada pegawai maupun struktur lainnya yang menghadapi kasus hukum terkait tugas dan jabatannya.
Bareskrim Polri resmi menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.
Pada saat jalan itu, katanya, RA tidak diborgol atau dipegang paksa petugas. Karena terlihat mereka berempat berjalan beriringan dengan posisi RA diapit di tengah barisan.
Rikwanto mengatakan penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang yang diduga pelaku namun semuanya disimpulkan tidak terlibat.
Bareskrim Polri diketahui sudah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penyebaran meme ini. Yakni kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyann Kemala Arrizzqi.
Komisi III DPR meminta agar pembentukan Densus Tipikor Polri tidak dipolitisasi. Sebab, Densus Tipikor tak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional.
Pembentukan Densus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polri dalam rangka mengawasi dan mengamankan penyaluran dana desa ke daerah. Sehingga, penyaluran dana desa sesuai dengan peruntukkannya.