Kita semua berharap, dengan keluarnya putusan tersebut, mulai hari ini dan seterusnya tidak terjadi lagi multitafsir dari para hakim dan masyarakat terkait perkawinan beda agama.
Syarief Hasan: Penghargaan Tokoh Reformasi Parlemen Bukti Nyata Keberpihakan pada Rakyat
Fadel Muhammad Harap dari Indonesia Timur Muncul Organisasi Islam Sebesar NU dan Muhammadiyah.
Yandri Susanto: Terima Kasih MA Larang Nikah Beda Agama
Terima Kunjungan Universitas Serang Raya, Indro Gutomo: MPR Aktif Melakukan Komunikasi Publik Dengan Berbagai Kampus.
MA Keluarkan SE Larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama, HNW: Harus Ditaati dan Dilaksanakan
SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama.
Penguatan Data UMKM Penting untuk Mendukung Pertumbuhan Perekonomian Nasional
Pimpin Apel di Sunanul Muhtadin, Gus Jazil: Santri Harus Berani Bercita-cita Besar
Terima BEM Muhammadiyah, HNW: Generasi Milenial Punya Peran Strategis Tingkatkan Kualitas Demokrasi