Partai Gerindra menolak usulan pemerintahan Presiden Jokowi untuk mengucurkan dana kelurahan. Alasannya, dana kelurahan itu tidak masuk dalam RUU APBN.
Program dana kelurahan yang rencananya diterbitkan pemerintahan Presiden Jokowi pada awal 2019 sebagai hasil evaluasi pelaksanaan dana desa yang dinilai sudah cukup berhasil.
Peluang pejabat melakukan tindak pidana korupsi, kata Mahyudin akan semakin kecil bila dana kampanye ditanggung oleh negara. Kenyataannya, para pejabat yang melakukan korupsi, dipengaruhi oleh biaya kampanye yang sangat besar.
Dana tersebut, menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hilmar Farid, dapat dipergunakan untuk inovasi dan pengembangan fisik museum.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo membenarkan adanya rencana pemerintah untuk menyalurkan dana kelurahan layaknya dana desa
Keputusan itu akan menghabiskan dana sekitar 22 juta shekel (USD6,1 juta) untuk membangun 31 unit di Hebron.
Presiden Joko Widodo juga mengungkapkan rencana pemerintah yang akan memberikan anggaran langsung ke kelurahan seperti halnya dana desa.
KPK batal melakukan pemeriksaan terhadap istri siri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf (IY), Fenny Steffy Burase. Fenny meminta untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Pemerintah menolak usulan Komisi II DPR terkait pembiayaan dana saksi partai dari APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.
Komisi II DPR mengusulkan dana saksi partai ke Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk masuk dalam anggaran APBN Tahun 2019. Dana saksi yang diusulkan sebesar Rp3,9 triliun.