Pembayaran zakat, infak, sedekah dan kurban melalui Alfamart dapat dilakukan dengan mudah dan cepat
Kekuatan lobi politik dinilai akan mendominasi dan menentukan dalam seleksi anggota dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dibanding kompetensi yang dimiliki para calon pimpinan lembaga auditor negara tersebut.
Komite Pemantau dan pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) menyoroti perekrutan, serta seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk masa bakti periode 2019-2024 yang dilakukan DPR.
Maraknya politisi yang ikut seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai justru merugikan lembaga audit negara tersebut. Sebab, lembaga tersebut tidak bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga lainnya, karena banyak diisi kalangan politisi.
Baznas membuat program membeli hewan kurban langsung dari para peternak yang berada di pedesaan, cara seperti ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian di desa.
Pencapaian ini juga beriringan dengan peningkatan pengumpulan zakat, infak dan sedekah (ZIS) yang diperoleh Baznas pada tahun 2018 lalu.
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dinilai telah melakukan audit investigasi secara tidak independen, tidak profesional, tidak objektif. Melanggar undang-undang serta menyimpang dari Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.
Sudah jelas pembentukan badan riset itu memiliki tujuan yang baik.
MA mengabulkan kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.
Badan POM mendukung penuh peningkatan investasi industri farmasi di Indonesia.