Dimana dalam reformasi 1998 itu ada tiga hal, pertama penataan lembaga negara, kedua penataan perundang-undangan dan ketiga penataan produk lembaga Negara. Ketiga hal tersebut mempersepsikan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, sehingga kewenangannya mengeluarkan TAP MPR juga harus relevan, tidak lagi.
Arsul Sani Hadir di Sidang Pleno MK Tentang Uji Materiil Kewenangan Konstitusionalitas MPR
Bonus Demografi Harus Mampu Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Peringatan Hari konstitusi dan HUT Ke-78 MPR Republik Indonesia rencananya akan dihadiri Presiden Republik Indonesia.
Ahmad Basarah Sesalkan Judul Beberapa Media Tidak Sesuai Dengan Wawancara Tentang Sikap PPP
HNW Harap Ulama di MUI Ingatkan Agar Pemilu 2024 Sukses dan Umat Tidak Golput
Dia menjelaskan sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) akan diselenggarakan dalam satu rangkaian sidang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang akan dihadiri 1.549 undangan.
Syarief Hasan Ajak Rakyat Sepakat Harus Ada Perubahan dan Perbaikan Indonesia Melalui Pemilu 2024
Gerakan Pramuka Harus Jadi Bagian Upaya Peningkatan Kualitas Generasi Muda
Fadel Muhammad: Di Alam Demokrasi Bukan Zamannya Pemerintahan Otoriter