Ketua Majelis Hakim Yosarizal mengatakan Muzni juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, perlimpahan berkas dari kedua terdakwa itu terkait kasus dugaan korupsi di PT DI yang merugikan Negara sekitar Rp 202 Miliar dan USD 8,6 juta
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.
Benny Tjokro juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 6.078.500.000.000.
JPU akan melimpahkan berkas Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor uang denda dari tiga terpidana Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan nilai Rp850 juta ke kas negara.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus suap Djoko Tjandra.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor terkait kasus suap Djoko Tjandra.