"Terdakwa lempar batu sembunyi tangan. Sama sekali tidak menyesali perbuatan," kata Hakim.
Menurut hakim, Prasetijo tidak memenuhi kriteria sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
Kuasa Hukum Brigjen Prasesijo menilai kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara.
Jaksa menyebutkan, Napoleon terbukti bersalah menerima suap sebanyak SGD 200 ribu dan USD 270 ribu dari Djoko Tjandra.
Firli mengatakan, proses penyidikan kasus ini dibeberkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang terbuka untuk umum
Sebelumnya, Pinangki dituntut pidana penjara empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu berkurang dua tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru
Dengan perlimpahan berkas ini, penahanan terhadapa Suharjito akan menjadi kewenangan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Rohadi bakal menjalani persidangan perdana dalam kasus itu gratifikasi dan TPPU di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.