Amandemen UUD 45 harus didasarkan pada kepentingan yang paling mendasar, urgen, dan juga menyangkut hajat hidup kebangsaan.
Untuk itu, PP Muhammadiyah mendukung wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).
"Apa yang perlu penguatan? Yakni Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Kenapa garis besar haluan negara? Kita tahu bahwa di pembukaan UUD 45 ada prinsip-prinsip mendasar kita dalam berbangsa tentang tujuan nasional, kewajiban pemerintahan, kemudian juga prinsip-prinsip kita merdeka, dan sebagainya," kata Ketua PP Muhammadiyah, Haedar Nashir
Gubernur Bali Wayan Koster menyebutkan bahwa guru harus menjadi fokus perhatian pemerintah, mengingat profesi yang satu ini memiliki tugas dan kewajiban mendidik anak bangsa.
Tercatat, hingga tahun ini sudah ada 2.927 alumni BPPLN yang lulus dari berbagai perguruan tinggi terbaik dunia. Mereka kembali ke Tanah Air untuk kembali menjalankan kewajiban Tri Dharma (pengajaran, penelitian, pengabdian masyarakat).
Rencana penjualan minyak melalui bursa lokal sejalan dengan kewajiban perusahaan berdasarkan undang-undang anggaran nasional.
Zarif mengatakan, tiga pihak Eropa dalam perjanjian nuklir, yang secara resmi dikenal sebagai Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA), sudash gagal memenuhi kewajiban mereka di bawah pakta dan bahkan melanggarnya dalam beberapa kasus.
Republik Islam siap untuk kembali semua komitmennya di bawah JCPOA jika pihak lain memenuhi kewajiban mereka. Jika tidak, Iran akan mengurangi komitmennya.
PT. CSA sudah tujuh bulan yang lalu coret akibat tidak mampu memenuhi kewajiban tanam 5 persen yang dipersyaratkan.
PT CSA sudah lama dicoret akibat mereka tidak mampu memenuhi kewajiban tanam 5 persen yang dipersyaratkan pada tahun 2018.
Iran sudah mengurangi komitmennya di bawah JCPOA untuk membujuk pihak lain pakta nuklir untuk mematuhi kewajiban mereka.
Guna mendorong dan memotivasi masyarakat yang belum memenuhi kewajiban membayar PKB, Pemerintah Provinsi Bali kembali memberlakukan Pergub Bali Nomor 28 Tahun 2019 tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.